Kamis 25 Aug 2011 20:57 WIB

KPK Sita Rp 1,5 Miliar dari Pejabat Kemenakertrans

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/8), menangkap seorang pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Pada penangkapan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar .

"Uang yang disita sebesar Rp 1,5 miliar," kata salah seorang sumber yang memberikan informasi kepada Republika, , Jakarta, Kamis (25/8) malam.

Dari informasi yang dihimpun Republika, pejabat di Kemenakertans itu adalah Kabag Program Evaluasi Ditjen Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi berinisial DI. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengejaran ke beberapa pihak, termasuk sosok yang memberikan suap itu dan atasan DI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement