REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/8), menangkap seorang pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Pada penangkapan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar .
"Uang yang disita sebesar Rp 1,5 miliar," kata salah seorang sumber yang memberikan informasi kepada Republika, , Jakarta, Kamis (25/8) malam.
Dari informasi yang dihimpun Republika, pejabat di Kemenakertans itu adalah Kabag Program Evaluasi Ditjen Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi berinisial DI. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengejaran ke beberapa pihak, termasuk sosok yang memberikan suap itu dan atasan DI.
Advertisement