Ahad 21 Aug 2011 13:23 WIB

Golkar tidak Keberatan UUD 1945 Diamandemen

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: cr01
UUD 1945 (ilustrasi)
Foto: petapolitik.com
UUD 1945 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Golkar tidak keberatan dengan rencana amandemen UUD 1945. Pasalnya Golkar memandang UUD 1945 harus bersifat adaptif dengan situasi dan kondisi zaman suatu bangsa.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gokar yang juga Anggota Komisi 1 DPR-RI, Tantowi Yahya. "Amanden UUD 1945 bukan sesuatu yang haram. Konstitusi harus sangat adaptif dengan isu kekinian. Namun jangan sampai ada muatan kepentingan politik," ujarnya kepada Republika, Sabtu (20/8).

Tantowi mengatakan, konstitusi bukanlah barang suci yang haram untuk dirubah. Menurutnya, perubahan konstitusi merupakan hal wajar selama tidak ditunggangi oleh kepentingan partai politik tertentu. "Jangan sampai amandemen hanya untuk meluluskan agenda partai politik tertentu," tambahnya.

Menurut Tantowi, sangat wajar bila negara majemuk seperti Indonesia mengamandemen konstitusinya. Hal ini untuk menampung semua kepentingan yang terdapat di dalamnya. Ia berharap, seluruh pihak bisa memandang dan memahami esensi rencana amandemen Undang-undang 1945 secara jernih.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengusulkan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945. DPD juga telah menyelesaikan penyusunan draf rancangan amandemen UUD 1945 yang kelima ini.

Di antara beberapa isu yang cukup esensial dalam draf rancangan itu di antaranya penguatan peran DPD dalam pengambilan keputusan yang menyangkut masalah otonomi daerah, dan pencalonan presiden independen.

Presiden SBY, pada peringatan Hari Konsitusi 18 Agustus 2011 di parlemen mengatakan, perubahan konstitusi tidak boleh terlalu sering dilakukan, terlebih jika dilakukan untuk menggolkan kepentingan politik tertentu. Menurutnya, perubahan konsitusi harus bersumber dari hati yang jernih. Pasalnya, konsitusi merupakan milik rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement