Rabu 17 Aug 2011 12:13 WIB

Tjahjo: Tak Ada UU yang Mengharuskan Mantan Presiden Upacara HUT RI di Istana

Tjahjo Kumolo
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan, upacara memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan dan HUT Kemerdekaan ke-66 tidak harus dilakukan di Istana Kepresidenan karena bisa berlangsung dimana pun juga.

"Kalau anggota fraksi dan pengurus partai tidak hadir bukan berarti tidak mengikuti upacara. Mereka juga bisa upacara di DPP, upacara di RT-nya atau RW-nya, karena upacara kan tidak harus di Istana," kata Tjahjo di sela-sela upacara Kemerdekaan RI ke-66 di DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (17/8).

Menurut dia, tidak ada aturannya warga negara harus upacara kemerdekaan di Istana. "Saya kira tidak ada aturannya ya, saya juga dapat undangan di istana undangan di sini (DPP) juga ada, undangan di kelurahan juga ada. Namun saya harus memilih aja kan. Pak Taufiq kiemas hadir kok disana (Istana)," kata Tjahjo.

Ketika ditanya, apakah lazimnya mantan presiden upacara di Istana, jawab dia, tidak ada dan tidak ada uu yang mengatur hal itu. "Apakah pak Harto setelah selesai jadi presiden, dia harus hadir di istana, kan juga tidak. Saya kira tidak ada aturan," tuturnya seraya mengatakan tidak ada masalah apa-apa bila Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak hadir di Istana.

Jadi, tidak usah dipolitisasi lah, ujar Ketua Fraksi PDIP itu. Sementara itu, ratusan kader PDIP di setiap DPC DKI Jakarta melakukan upacara kemerdekaan RI di lapangan DPP PDIP. Mereka terlihat khusyuk saat menjadi peserta upacara itu.

Dalam upacara itu hadir Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPP Puan Maharani, Ketua DPP Maruarar Sirait dan pengurus DPP lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement