REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hak Hukum tersangka korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Nazaruddin, diklaim diabaikan penyidik. Dia tidak sepenuhnya didampingi pengacara saat dimintai keterangan di KPK pertama kali pada Sabtu (13/8).
Selain itu, kuasa hukumnya sendiri, Otto Cornelis Kaligis dan keluarga Nazaruddin, tidak boleh menjenguknya di sel tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Ahad (14/8).
Pengacara sudah sejak pertama kali menjenguknya di Kolombia memang kerap kesulitan mendampingi Nazar. Selama di Kolombia, dia hanya dua kali menemui Nazar di sel.
Ketika akan berangkat dengan pesawat charteran dari Kolombia, OC sempat ingin masuk namun dilarang baik oleh tim penjemput maupun polisi Kolombia.
Menurut OC, ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia terkait mendapatkan pendampingan hukum. Pengacara Nazar ketika itu akhirnya menaiki pesawat umum, terpisah dari rombongan pesawat Nazar.




