REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tuduhan Muhammad Nazaruddin terhadap Anas Urbaningrum bertujuan untuk menghancurkan karier Ketua Umum Partai Demokrat (PD) tersebut. Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zein menuduh, omongan Nazaruddin sepenuhnya fitnah.
Sebagai lokomotif pemimpin muda yang berpotensi berkibar pada Pemilu 2014, kata Patra, laju Anas Urbaningrum banyak dijegal lawan politiknya. Ia menilai wajar Anas Urbaningrum coba dihentikan lawan politiknya dengan beragam cara yang tidak etis.
“Tujuannya agar lokomotif Anas Urbaningrum tidak sampai peron atau Pemilu 2014,” ujar Patra usai sidang gugatan Pilkada Papua Barat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/8).
Menurut Patra, banyak pihak berkepentingan agar citra Anas Urbaningrum hancur dengan menuduhnya terlibat korupsi. Padahal tuduhan korupsi yang dilontarkan Nazaruddin tidak bisa dibuktikan.
Karena itu, pihaknya mendesak polisi untuk mengenakan pasal pencemaran nama baik kepada Nazaruddin ketika kembali ke Indonesia. “Nazaruddin harus dihukum berat jika ucapannya yang menyudutkan Pak Anas tidak terbukti di pengadilan,” katanya.




