Rabu 10 Aug 2011 11:39 WIB

Waduh! Hukuman Nazaruddin Bisa Diperingan?

Rep: esthi maharani/ Red: Stevy Maradona
Nazaruddin
Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perlindungan hukum berupa keringanan tuntutan dan hukuman serta  pemberian fasilitas lainnya yang dimungkinkan oleh perundangan belum tentu dapat diberikan kepada M Nazaruddin.

“Ada lima faktor yang dipertimbangkan dan dilakukan  asesssment yang komprehensif oleh KPK (terkait Nazaruddin),” kata anggota satgas mafia hukum, Mas Achmad Santosa, Rabu (10/8).

Pertama, seberapa penting dan terpercaya informasi yang akan diberikan Nasaruddin  dalam mengungkap kejahatan. Kedua, apakah Nasaruddin merupakan master mind dari kejahatan tersebut atau ada orang lain yang diungkap posisinya lebih penitng lagi ( super master mind).

“Apabila ada informasi pelaku yang lebih startegis dan penting maka dimungkinkan diberikan keringanan,” katanya.

Ketiga, ada jaminan dari Nazaruddin bahwa dia akan kooperatif dan wajib menjadi saksi  atas kejahatan yang diketahuinya. Keempat, semua harta atau aset hasil kejahatannya harus diserahkan untuk disita Negara tanpa kecuali. Kelima, mempertimbangkan  rasa keadilan masyarakat.

“KPK dapat meminta pertimbangan LPSK, kejaksaan atau kepolisian sebagai kelanjutan dari Pernyataan Bersama tentang Perlindungan Justice Collaborator tertanggal 19 Juli 2011 yang lalu,” katanya.

Seperti diketahui Pada tanggal 19 Juli 2011 yang lalu telah ada kesepahaman antara Ketua MA,  Menhukham, jaksa Agung, Ketua KPK, Kapolri, dan Ketua LPSK untuk melakukan perlindungan justice collaborators. Namun kebijakan teknis masih sedang dirumuskan oleh jaksa Agung (dalam bentuk SKB) dan Ketua MA ( dalam bentuk SEMA ).

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi