Senin 08 Aug 2011 16:38 WIB

Satuan Khusus Jampidsus Resmi Dilantik, Salah Satu Tugas Tangani 'Money Laundry'

Gedung Jampidsus
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Jampidsus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Senin (8/8) melantik Satuan Khusus pada Jampidsus yang salah satunya menangani tindak pidana pencucian uang. "Satuan ini bukan hal- hal yang baru, tapi sudah dimulai sejak jampidsus lama, Marwan Effendy (saat ini menjabat Jamwas)," katanya, di Jakarta, Senin (8/8).

Andhi Nirwanto mengatakan dalam satuan yang baru tersebut, ada sektor yang baru yakni penanganan tindak pidana pencucian uang. Ia menyebutkan pembentukan itu juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat ini target satuan adalah, penanganan perkara korupi dilakukan secara optimal dan berkualitas," katanya. Ia menjelaskan arti optimal yakni manakala ada tindak pidana korupsi maka akan ditangani secara maksimal serta tidak mengada-ngada.

"Sedangkan berkualitas, yakni dalam penanganan tipikor iitu jangan sampai menimbulkan efek-efek yang tidak diinginkan," katanya.

Ia menjelaskan satuan tersebut memiliki anggota 121 orang yang terbagi dalam dua divisi yakni penyelidikan dan penyidikan. Kemudian divisi itu dibagi kembali ke enam sektor, yakni, keuangan dan perbankan, barang dan jasa, teknologi dan informatika, pelayanan umum dan satuan khusus pencucian uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement