REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi, mengatakan pembagian success fee atau komisi kepada pejabat yang membantu memenangkan tender adalah hal yang biasa.
Sehingga, PT DGI yang memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang mau memberikan success fee kepada pejabat negara yang dianggap membantu.
“Dalam bisnis konstruksi itu biasa memberikan success fee bagi pihak-pihak termasuk pejabat negara yang membantu perusahaan dikenalkan oleh pejabat negara lainnya yang berwenang mengurusi proyek,.” Kata Dudung saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/8).
Namun, Dudung menampik jika pemberian success fee kepada pejabat negara seperti Sesmenpora, Wafid Muharam dan Anggota DPR, M Nazaruddin adalah inisiatif dari perusahaannya.
Pemberian success fee itu berdasarkan permintaan dari Rosalina atas perintah Nazaruddin yang merupakan atasannya di PT Anak Negeri. Dudung mengaku PT DGI pada awalnya tidak menganggarkan dana untuk success fee karena perhitungan pengeluaran dana hanya berdasarkan kesepakatan dalam proses tender.
Atas permintaan itu, Dudung menyanggupi untuk memberikan success fee itu kepada beberapa pihak yang dianggap membantu PT DGI memenangkan tender. Succes fee itu diambil dari total keseluruhan biaya proyek pembangunan wisma atlet sekitar RP 191 miliar. Adapun pembagiannya yaitu Nazaruddinmendapat 13 persen, pejabat negara di daerah lima persen, dan untuk Sesmenpora, Wafid Muharam sebesar dua persen.
Seperti diketahui , dalam surat dakwaan dua orang terdakwa yaitu Rosalina dan Mohamad El Idris, Dudung disebut melakukan pengaturan pembagian suap sebesar 20 persen dari nilai proyek 191,6 miliar untuk sejumlah nama yang membantu terpilihnya PT Duta Graha Indah Tbk sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet. Dudung melakukan pengaturan itu bersama dengan Rosalina, Idris, dan Anggota DPR M Nazaruddin yang sekarang buron.




