REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, mengaku setuju dengan upaya KPK membentuk tim untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru yang masih melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid.
“Setuju, karena tugas utama KPK adalah memperbaiki sistem kementerian atau lembaga supaya tidak koruptif,” katanya kepada Republika, Rabu (3/8).
KPK akan menindak tegas mereka yang melakukan pungutan liar karena itu termasuk tindak pidana korupsi. Menurut Eva, tim untuk menindak oknum itu sudah sepantasnya dilakukan sebagai pencegahan korupsi yang berkembang di ranah pendidikan.
“Ini sebagai strategi paling efektif dibandingkan tindakan represif yang selama ini dilakukan,” katanya.
Ia mengatakan permasalah di Kementerian Pendidikan (Kemendiknas) adalah kapasitas mengelola anggaran yang begitu besar, termasuk tidak adanya data base mengenai kebutuhan riil untuk setiap sekolah.
Inilah celah yang memungkinkan terjadi penyelewengan. Permasalahan, imbuhnya, akan semakin parah di bidang managemen jika tidak adanya pengawasan internal di Kemendiknas.
KPK melihat kemungkinan adanya oknum kepala sekolah ataupun guru melakukan pungutan liar dengan alasan kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Padahal, setiap sekolah sudah mendapatkan dana tersebut untuk kegiatan belajar dan mengajar.