Rabu 06 Mar 2024 16:58 WIB

Legislator PDIP Sindir Perlunya Kementerian Makan Siang Gratis

Belum selesai pemilu sudah hal yang berkaitan makan siang gratis masuk di BOS.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira (kiri).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira menyoroti wacana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk program makan siang gratis. Menurut dia, anggaran tersebut akan sangat besar jika ditanggungkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Belum selesai pemilu sudah ada hal yang berkaitan dengan makan siang gratis masuk di dalam dana BOS, kan repot kita memperdebatkan dan mempertanggungjawabkan seperti ini," ujar Andreas dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di gedung DPR, Senayan, Rabu (6/3/2024).

"Sementara kita semua tahu ya makan siang gratis pasti anggarannya lebih tinggi dari seluruh anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Andreas menambahkan.

Dana BOS yang digunakan untuk program makan siang gratis tentu akan mengganggu pendanaan di sektor pendidikan. Dengan satire, ia menyebut, seharusnya perlu dibentuk Kementerian Makan Siang Gratis.

"Saya sampai aduh usulkan sebaiknya bikin Kementerian Makan Siang Gratis aja sekalian, ketimbang kita harus masukkan DIPA Dana BOS yang mungkin jumlah angkanya sedikit dengan dijejali anggaran yang begitu besar," ujar Andreas.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah untuk tak mengorbankan pendidikan Indonesia. Pasalnya, pemerintah menggulirkan wacana, anggaran program makan siang gratis gagasan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diambil dari dana BOS.

"Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita," ujar Fikri lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (3/3/2024).

Pelaksanaan dana BOS berasal dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU tersebut mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Fikri, jangan bebankan dana BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Ia pun mengimbau pemerintah untuk menggunakan anggaran dari sektor lain.

Di samping itu, ia mendesak Kemendikbudristek untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik untuk program lain. Apalagi program makan siang gratis itu digagas oleh Prabowo yang belum diumumkan resmi dan dilantik sebagai presiden periode 2024-2029.

"Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang," ujar Fikri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement