REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Atas permintaan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, penyidik memeriksanya sebagai saksi pelapor di Blitar, Jawa Timur. Namun ternyata pemeriksaan tersebut tanpa seijin Kabareskrim Polri dan akhirnya ditegur karena dianggap tidak melihat aspek keadilan bagi masyarakat.
"Ya memang (tanpa sepengetahuan), makanya kita tegur," kata Kabareskrim Polri, Irjen Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7). Sutarman menambahkan dari sisi yuridis, pemeriksaan itu sebenarnya tidak ada masalah.
Itu diatur Undang Undang perlindungan saksi dan korban dan kita punya safe house dalam rangka melindungi saksi. Mungkin karena mau cepat, pelapor meminta agar diperiksa di Blitar, Jawa Timur.
Namun ia juga menegaskan dalam penegakan hukum harus dilihat aspek lainnya, termasuk aspek tuntutan dari masyarakat dan keadilan bagi masyarakat. Maka itu, pihaknya akan mengarahkan penyidik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Secara yuridis itu benar, saksi adalah raja. Tapi seperti yang saya katakan, saat ini kita harus terbuka dan memperhatikan aspirasi masyarakat, termasuk aspirasi memprotes ini," tegasnya,