REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – KJRI Dubai mencari informasi ke kantor Kejaksaan Fujairah dan diketahui bahwa Rosita didakwa "turut serta dalam pembunuhan dan melakukan perzinahan dengan salah satu pelaku."
Menurut pihak kejaksaan, selama menjalani masa pemeriksaan di kejaksaan dan pengadilan, Rosita sering membuat pengakuan yang berubah-ubah. Selama proses pemeriksaan Rosita juga tidak pernah menyatakan keinginannya untuk minta didampingi advokat maupun penerjemah.
Dalam rangka membantu Rosita mendapatkan hak hukumnya dan tidak diperlakukan secara diskriminatif, KJRI Dubai menyewa pengacara dari kantor pengacara Al-Bayina di Fujairah.
Menindaklanjuti perkembangan yang ada, Konsul Jenderal mengunjungi Rosita di penjara Fujairah pada tanggal 15 Februari dan melakukan dialog dengannya. Dan dalam kesempatan terpisah, Konjen RI menemui pengacara Abdul Kareem M Hasanin di kantor Hukum Al-Bayina guna membahas rencana pembelaan dalam kasus Rosita.
Sejak persidangan tanggal 21 Desember 2010, Rosita telah memiliki pengacara dan penerjemah, yang disewa KJRI Dubai, yang tergabung dalam Tim Pembela Rosita.
Surat kabar Khaleej Times, harian setempat yang berbahasa Inggris, sempat memuat berita tentang jalannya persidangan kasus Rosita pada tanggal 22 Desember tahun lalu.