Selasa 26 Jul 2011 08:34 WIB

Kisah Rosita, TKW yang Lolos dari Hukuman Pancung (3)

Red: cr01
Rosita Siti Saadah (kerudung putih), TKW asal Desa Cinta Langgeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jabar, yang lolos dari ancaman hukum pancung di Uni Emirat Arab, menemui Bupati Karawang, Ade Swara, di kantor bupati, Senin (27/6).
Foto: Antara/M Ali Khumaini
Rosita Siti Saadah (kerudung putih), TKW asal Desa Cinta Langgeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jabar, yang lolos dari ancaman hukum pancung di Uni Emirat Arab, menemui Bupati Karawang, Ade Swara, di kantor bupati, Senin (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Selama ini, KJRI Dubai senantiasa pula melaporkan setiap perkembangan kasus Rosita ke berbagai kementerian dan lembaga terkait di Indonesia.

Kasus yang menimpa Rosita berkaitan dengan kasus pembunuhan Lilis Suryani binti Atang yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2009.

Menyangkut korban meninggal, (alm) Lilis, KJRI Dubai telah menangani dari awal hingga pemakaman jenazah di Pemakaman Umum Syariah Al-Qal'a, Fujairah, pada tanggal 10 Agustus tahun lalu, sesuai dengan keinginan ahli waris.

Namun selama pengurusan jenazah Lilis hingga dimakamkan, KJRI Dubai tidak memperoleh informasi mengenai keberadaan Rosita yang ditahan sejak 15 Oktober 2009 dan menjadi terdakwa dalam dugaan keterlibatan pembunuhan Lilis.

KJRI Dubai baru mengetahui adanya kasus yang menimpa Rosita pada bulan November tahun lalu, atau sekitar satu tahun lebih satu bulan sejak yang bersangkutan ditahan pihak berwajib di Fujairah. Setelah mendengar adanya informasi tersebut, KJRI Dubai langsung melakukan consular visit kepada Rosita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Fujairah.

Dalam perbincangan dengan Rosita diperoleh informasi yang bersangkutan bersama tiga orang tertuduh lainnya telah tiga kali menjalani persidangan atas tindak pidana yang menyebabkan kematian Lilis. Pada kesempatan tersebut Rosita menyampaikan sanggahan atas tuduhan jaksa kepadanya.

Kepada pihak penjara Fujairah, KJRI Dubai menyampaikan kekecewaan karena tidak adanya pemberitahuan resmi kepada KJRI dari instansi yang berwenang mengenai kasus Rosita. Dan juga tidak adanya pembela maupun penerjemah yang mendampingi TKW asal Karawang tersebut. Padahal kasusnya berlangsung selama tiga kali persidangan dalam kurun waktu hingga setahun.

Menanggapi hal ini, pihak penjara Fujairah menyampaikan di Fujairah tidak ada advokat yang gratis atau pro bono.  Dan sekiranya terdakwa Rosita merasa perlu didampingi pembela dan penerjemah, menurut hukum UAE, yang bersangkutan harus menyatakan keinginannya tersebut di hadapan hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement