REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai menyesalkan beredarnya pemberitaan sepihak bernuansa negatif terhadap Perwakilan Pemerintah RI di Uni Emirat Arab (UAE) yang membebaskan Rosita Siti Saadah binti Muhtadin Jalil, TKW asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Sekretaris I/Konsul Fungsi Pensosbud KJRI Dubai, Adiguna Wijaya, mengatakan Konjen RI Dubai menyayangkan sikap Rosita yang tidak menceritakan fakta yang sebenarnya dan meniadakan peran pemerintah RI (KJRI Dubai) dalam menangani kasusnya kepada media massa Indonesia. Rosita terlibat dalam kasus pembunuhan dan perzinahan di Emirat Fujairah, UAE.
Fujairah merupakan salah satu Emirat (negara bagian) di UAE yang berjarak 200 kilometer dari Dubai. KJRI Dubai senantiasa berupaya melaksanakan Sistem Pelayanan Warga (Citizen Service) yang berpedoman kepada pelayanan dan perlindungan WNI, termasuk dalam kasus Rosita.
Menurut Adiguna Wijaya, setelah mengetahui adanya kasus Rosita, KJRI Dubai segera menyewa jasa pengacara dan penerjemah untuk membela dan mendampingi Rosita selama jalannya proses persidangan.
KJRI Dubai melakukan pendekatan dengan Kepala Penjara Fujairah dan Asisten Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Fujairah, dan mendapatkan informasi seputar kasus Rosita serta diberikan akses bertemu. Pertemuan ini terjadi beberapa kali. Bahkan pihak KJRI Dubai sempat merekam pembicaraan pada pertemuan awal dengan Rosita.