REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Dalam persidangan pada 11 Januari 2011, kuasa hukum Rosita menyampaikan beberapa pokok pembelaan, yaitu tidak cukup bukti terdakwa Rosita melakukan perzinahan. Oleh karena itu, mereka memohon keadilan Mahkamah untuk membebaskan Rosita dari segala tuduhan.
Selain itu, mereka juga memohon belas kasihan agar segera mendeportasi Rosita ke Indonesia, mengingat yang bersangkutan telah cukup lama berada dalam penjara Fujairah.
Pada sidang tanggal 26 April 2011, para pengacara Rosita melakukan pembelaan dan memohon agar Rosita dibebaskan secara terpisah dari dakwaan pembunuhan, karena dikhawatirkan proses persidangan kasus utama pembunuhan tersebut akan memakan waktu yang lama.
Menanggapi pembelaan kuasa hukum Rosita itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Rosita berupa hukuman selama enam bulan dan deportasi ke negara asalnya setelah menjalani masa hukumannya.
Vonis tersebut dijatuhkan karena majelis hakim menyatakan bahwa Rosita terbukti keterlibatannya dalam perzinahan, akan tetapi tidak terbukti keterlibatannya dalam persengkongkolan dan pembunuhan Lilis.
Pada tanggal 14 Juni lalu, KJRI Dubai memperoleh informasi dari pihak penjara Fujairah bahwa Rosita telah dibebaskan dari tahanan dan dideportasi ke Indonesia tiga hari sebelumnya. Dan kini Rosita telah kembali ke Tanah Air dan berkumpul kembali dengan keluarganya.