REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI - Konsul Jenderal RI didampingi Minister Counsellor Konsuler dan Staf pada tanggal 15 Februari 2011 mengunjungi penjara Fujairah dan berkesempatan berdialog
langsung dengan Rosita.
Melalui jasa pengacara dan penerjemah yang disewa, KJRI Dubai berhasil membantu menyelamatkan Rosita dari ancaman hukuman mati (kisas) dengan dikabulkannya permohonan KJRI Dubai oleh Pengadilan Fujairah untuk memisahkan dakwaan Rosita dalam kasus perzinahan saja.
Ia pun bebas dari dakwaan pembunuhan dan hanya menjadi terdakwa kasus perzinahan. Sementara itu, proses persidangan kasus pembunuhan itu sendiri masih berlangsung di Pengadilan Fujairah hingga saat ini.
Dengan demikian, Rosita pun terbebas dari ancaman hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena terbukti melakukan perbuatan perzinahan, serta harus dideportasi ke negara asal segera setelah masa hukumannya berakhir.
Pemerintah UAE tidak melaksanakan hukuman pancung—sebagaimana yang dilakukan di Arab Saudi—terhadap terdakwa yang terbukti bersalah melakukan suatu pembunuhan di wilayah UAE.