REPUBLIKA.CO.ID, MANADO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan internal kepada dua anggotanya, Chandra Hamzah dan M Yasin, terkait kasus Nazarudin.
"Sebenarnya kalau tidak ada indikasi kan tidak ada nilainya. Tetapi kami tetap membentuk tim untuk melakukan pengawasan secara internal apalagi yang disebut kan bukan hanya Chandra tetapi juga M Yasin, jadi keduanya diawasi tim," kata Busyro usai menjadi pembicara seminar nasional Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Manado, Jumat (22/7).
Busyro mengatakan, jika kasus ini selesai lebih cepat akan lebih baik. Bahkan selama alat bukti mendukung, semua nama yang disebut-sebut Nazarudin akan diperiksa untuk menyelesaikan proses hukum tersebut.
Dalam kasus Nazarudin, sejumlah petinggi Partai Demokrat (PD) diduga menerima suap. Di antaranya Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, dan anggota DPR RI, Angelina Sondakh.