REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anna Rudiantiana Legawati melaporkan suami yang juga politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, dengan tiga pasal, yakni Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, Pasal 279 tentang poligami dan Pasal 284 tentang perzinahan. "Bukti atas pasal yang telah dilaporkan ada tiga pasal," kata pengacara Anna, Immanuel Sianipar di Mabes Polri, Senin.
Immanuel mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti untuk membuktikan ketiga pasal kepada penyidik. Immanuel menuturkan, kliennya mengadukan tiga pasal terhadap Ruhut Sitompul dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Tim pengacara Anna telah menyiapkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait tuduhan terhadap Ruhut.
Anna menambahkan, dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Ruhut usai melaporkan kasus pemalsuan surat ke Bareskrim Mabes Polri. Anna menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam terkait dengan laporan perzinahan dan pemalsuan yang diduga dilakukan Ruhut. Rencananya, Anna juga akan melaporkan Ruhut sebagai anggota Komisi III Bidang Hukum kepada Badan Kehormatan DPR RI.
Sebelumnya, Anna melaporkan Ketua Departemen Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Ruhut Sitompul ke Mabes Polri, Senin (11/7). Anna didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea melaporkan Ruhut yang diduga membuat surat keterangan belum menikah. "Sehubungan dengan pernikahan dia (Ruhut) dengan Diana Leovita yang mengaku jejaka, yang dulu dibilang kumpul kebo dengan saya," kata Anna.
Anna mengaku menikah dengan Ruhut di Sydney, Australia pada 1998, kemudian pengacara senior itu menikah lagi dengan Diana dan mengaku jejaka. Saat ini, Anna memiliki anak bernama Christian, namun Ruhut tidak pernah pulang sejak 2 Januari 2008.