Senin 18 Jul 2011 19:15 WIB

MK Tolak Uji Materi Undang Undang Pemerintah Daerah

Rep: c13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam sidang yang diikuti delapan hakim konstitusi yang dipimpin ketua majelis hakim Mahfud MD, menyatakan gugatan pemohon tidak diterima. “Dengan ini gugatan pemohon ditolak,” ujar Mahfud saat membaca amar putusan di Gedung MK, Senin (16/7).

Permohonan pengujian perkara nomor 11/PUU-IX/2011 tersebut dilakukan pasangan calon kepala daerah Kota Tomohan, Sulawesi Utara pada 2010. Mereka yang kalah dalam pemilukada itu adalah Linneka Syennie Watoelankow dan Jimmy Stefanus Wewengkang.

Dalam risalahnya, keduanya merasa hak konstitusionalnya dilanggar karena tidak dapat menggantikan wali kota nonaktif Tomohon Jefferson Soleiman M Rumanjar yang ditangkap KPK dalam kasus korupsi. Saat ini, Jefferson menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam Pemilukada Tomohon tahun lalu, Jefferson berpasangan dengan Jimmy F Eman ditetapkan KPU sebagai pemenang. Adapun pasangan LinnekeSyennie dan Jimmy Stefanus berada di urutan kedua. Meski berstatus tersangka korupsi, pasangan yang menang itu tetap dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara di Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Saat menjadi wali kota Tomohon, Jefferson diduga menyalahgunakan dana APBD periode 2006-2008 untuk bantuan sosial fiktif. Kasus itu diperkirakan merugiakan keuangan negara sebesar Rp 19,8 miliar.

Kuasa hukum penggugat Rachmat Basuki mengaku tidak kaget gugatannya ditolak. Ia menyadari memperjuangkan kliennya agar menang di sidang MK hampir mustahil. Pasalnya meski wali kota ditahan, wakil wali kota tidak ikut terlibat korupsi. Sehingga pemerintah masih bisa berjalan baik.

Sehingga kliennya tidak bisa begitu saja menggantikan kepala daerah terpilih. “Kami kalah ya tidak apa-apa. Memang dasar hukum kita saat menggugat kurang kuat,” jelas Rachmat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement