REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polri telah mengantongi keberadaan tempat persembunyian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kini Polri menunggu penangkapan Nazaruddin yang akan dilakukan interpol melalui polisi negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO).
"Ya, kita sudah tahu (keberadaan Nazaruddin). Tunggu interpol yang menangkapnya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang ditemui Republika di kantornya, Selasa (12/7).
Anton menambahkan dalam proses penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melarikan diri ke luar negeri seperti Nazaruddin, kepolisian internasional (interpol) yang akan melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, DPO tersebut akan diserahkan kepada Polri.
Menurutnya, Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan DPO di luar negeri. Di negara tempat persembunyian Nazaruddin, tambahnya, memiliki peraturan dan hukum sendiri. "Sehingga kita harus menghormati hukum negara lain dengan penangkapan yang dilakukan interpol."
"Secepatnya (akan ditangkap). (Nazaruddin diduga) Masih di sekitar Asia Tenggara," ujarnya.