Sabtu 09 Jul 2011 20:57 WIB

Eksekusi Prita, Kejaksaan Tunggu Salinan Kasasi

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir, mengaku baru memperoleh informasi soal putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Prita Mulya Sari yang menulis keluhan di Internet. Oleh karena itu, ia mengungkapkan eksekusi untuk pelaksanaan hukuman Prita masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

"Setelah kita peroleh baru kita akan mengambil langkah-langkah eksekusi,"ujar Chaerul saat dihubungi, Jumat (8/7) di Jakarta.

Chaerul menjelaskan eksekusi akan dilakukan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, jaksa menuntut Prita dengan pidana enam bulan penjara.

Menurut dia, saat ini pihak Kejari Tangerang sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendapatkan salinan putusan yang memenangkan Jaksa Penuntut Umum tersebut dari Mahkamah Agung. "Sekarang kami berkoordinasi dengan PN untuk mendapatkan putusan tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement