Senin 18 Jul 2011 18:02 WIB

Jaksa Agung: Selesaikan Kasus Prita dengan Hati Nurani

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko
Prita di DPR
Foto: antara
Prita di DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, seharusnya penyelesaian perkara Prita Mulyasari mengedepankan hati nurani. Meski terdapat terobosan hukum bahwa jaksa dapat melakukan kasasi atas putusan bebas, Basrief menilai hal tersebut hanya untuk masalah tertentu seperti terorisme dan korupsi.

Bahkan, Basrief mengungkapkan sudah mengeluarkan instruksi untuk para jaksa agar mengutamakan prinsip rasa keadilan dalam penegakan hukum.  "Di sini saya ingin menyampaikan insya Allah dengan instruksi saya kemudian jaksa tidak menggebyah-uyah perkara yang ditangani itu. Kalau perkara untuk rakyat kecil, tidak usah lagi (ajukan kasasi)," ungkap Basrief.

Untuk masa yang akan datang, Basrief mengaku akan mengeluarkan instruksi Jaksa Agung yang akan mengatur lebih spesifik tentang pengajuan kasasi kepada seorang terdakwa. "Saya akan berusaha. Saya akan terbitkan instruksi kemudian akan dinyatakan harus dilihat kasusnya. Harus mengedepankan nurani,"jelasnya.

 Basrief pun membenarkan bahwa memang berdasarkan pasal 67 KUHAP Jo 224 KUHAP, putusan bebas tidak dapat dikasasi. Akan tetapi, ungkapnya, perlu adanya terobosan hukum untuk perkara-perkara yang merugikan perekonomian negara dan berdampak pada penghilangan nyawa seperti terorisme dan pembunuhan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement