Senin 11 Jul 2011 16:44 WIB

Meski tidak Ditahan, Prita Tetap Ajukan PK

Prita Mulya Sari
Prita Mulya Sari

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Serpong, Tangerang Selatan, Banten, akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung. Langkah itu diambil meski Prita dinyatakan tidak akan menjalani hukuman pidana kurungan enam bulan.

"Meski MA sudah memutuskan Prita untuk tidak ditahan tapi menjalani hukuman percobaan satu tahun, namun kami akan tetap ajukan PK," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari dihubungi, Senin (11/7).

Slamet menuturkan, alasan pihaknya mengajukan PK dikarenakan Prita masih dinyatakan bersalah dalam keputusan Mahkamah Agung tersebut. Putusan itu membuat Prita akan tetap mendapat label terpidana karena statusnya yang bersalah atas kasus pencemaran nama baik terkait surat elektronik atas pelayanan Rumah Sakit Omni.

Rencana mengajukan PK sendiri kata Slamet, sudah disepakati oleh Prita Mulyasari dengan harapan agar Prita bebas murni dari perdata dan pidana.

"Disatu sisi, Prita mendapat kebaikan dengan tidak ditahan. Tetapi, hal terburuk lainnya yakni label sebagai orang bersalah atas putusan MA tersebut tetap melekat," katanya.

Oleh karena itu, Slamet menuturkan, pihaknya akan mengupayakan agar Prita dinyatakan bebas dan tidak bersalah seperti penyelesaian sidang mengenai perdata.

"Target kami yakni agar Prita bebas dari perdata dan pidana sehingga tidak ada lagi label yang menaungi Prita sebagai orang bersalah," katanya.

Adapun pengajuan PK sendiri, kata Slamet, pihaknya masih menunggu salinan dari MA terkait dikabulkannya kasasi jaksa serta putusan tidak ditahan. "Kita masih menunggu salinan dari MA serta sedang mengumpulkan dokumen untuk mengajukan PK," katanya menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement