Senin 15 Aug 2011 13:39 WIB

Prita Laporkan Tiga Hakim Agung ke KY

Prita Mulyasari
Prita Mulyasari

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA - Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Senin (15/4, melaporkan tiga hakim agung tingkat kasasi yang telah menghukumnya enam bulan penjara satu tahun percobaan ke Komisi Yudisial (KY). Ketiga hakim agung yang dilaporkan ke KY adalah Imam Harjadi, Zaharuddin Utama, dan Salman Luthan.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim agung dalam perkara pidana yang menjerat Ibu Prita," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, saat melapor ke KY di Jakarta.

Menurut pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis ini, putusan kasasi nomor 822 itu bertentangan dengan putusan perkara Nomor 300 K/Pdt/2010 tertanggal 29 September 2010 terkait gugatan RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, dan dr. Kris (penggugat) terhadap Prita.

Ia mengungkapkan majelis kasasi perdata yang diketuai Harifin A Tumpa dan beranggotakan Hatta Ali dan Rehngena Purba ini menolak gugatan penggugat, karena dalam pertimbangan, apa yang disampaikan Prita lewat email atas buruknya pelayanan RS Omni hanya keluhan.

"Perbuatan itu tidak dapat dikategorikan penghinaan, sehingga bukan dianggap perbuatan melawan hukum. Selain itu apa yang dilakukan sudah sejalan dengan Pasal 28 F UUD 1945.

Putusan bebasnya Prita dalam perkara pidana di PN Tangerang juga masuk dalam pertimbangan putusan kasasi perdata ini," ungkap Slamet saat membacakan putusan kasasi perdata.

Dalam putusan kasasi pidana Nomor 822, Prita dinyatakan bersalah dan dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena isi email yang disebarkan Prita bukan dianggap kritik untuk kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktek buruknya pelayanan rumah sakit, melainkan sudah menyerang pribadi, karenanya perbuatannya itu dinilai mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Ini pertimbangan majelis kasasi sesuai alasan kasasi jaksa, padahal dalam putusan kasasi perdata sudah dinyatakan bahwa kasus ini tidak masuk kategori penghinaan," kata Slamet.

Pengacara ini juga menilai putusan kasasi pidana kasus Prita juga mengandung kebohongan publik karena saat mengirim email, Prita sedang mengandung, sangat cemas, awam hukum, sehingga mendorong Prita menyalurkan kekesalan dengan mengirim email itu.

"Ini benar-benar subjektivitas jaksa yang diamini MA yang mengandung kebohongan publik. Bagaimana perasaan seseorang mengandung dan cemas bisa mereka nilai, padahal saat itu dia (Prita) tidak mengandung," tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis kasasi yang diketuai Imam Harjadi ini. Slamet mengungkapkan pihaknya melaporkan ketiganya, walaupun Salman Luthan memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Walaupun putusan ini tidak utuh, kami tetap melaporkan ketiganya agar KY dapat menggali informasi dari Salman Luthan yang memiliki pendapat berbeda atas putusan ini," katanya.

Laporan pihak Prita ini diterima oleh tenaga Ahli KY, yakni Agus Junaidi dan AJ Dey.

Agus mengungkapkan, dalam kesempatan pelaporan tersebut, KY hanya pasif terhadap yang akan disampaikan pihak Prita. "Kami mendengar saja, nanti diteruskan untuk diproses lebih lanjut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement