Selasa 23 Aug 2011 13:22 WIB

PK Prita Mulyasari Segera Diajukan ke Mahkamah Agung

Rep: C26/ Red: Didi Purwadi
Prita Mulyasari
Foto: Republika
Prita Mulyasari

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG - Setelah sempat diskors selama satu jam, sidang penandatanganan berita acara Peninjauan Kembali (PK) dan penyerahan akta bukti pemohon atas kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Prita Mulyasari digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/8).

Dalam sidang yang berlangsung selama 15 menit tersebut, Hakim Ketua Riyadi Sunindyo membacakan dan menandatangi akta bukti pemohon yang terdiri dari 11 poin.

Di antara poin-poin tersebut antara lain, putusan MA Nomor 300 K/Pdt/2000 tanggal 28 September 2010 yang mengabulkan permohonan kasasi Prita dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banten Nomor 71/PDT/2009/PT.BTN.

Bukti lainnya adalah berbagai artikel pemberitaan media mengenai kasus yang menimpa Prita.

"Kami 99 persen yakin Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami," kata salah satu kuasa hukum Prita Slamet Yuono kepada Republika, Selasa (23/8).

Slamet menambahkan Majelis Hakim harus mempertimbangkan kasus ini bukan hanya berdasarkan perundang-undangan tapi juga dengan hati nurani dan etika. Selanjutnya kasus ini akan diputuskan di tingkat Mahkamah Agung.

Pihak kuasa hukum berharap kasus ini segera diputus tahun ini. "Mungkin Oktober atau November selesai," kata Slamet.

Dengan didampingi suaminya, Prita tampak tenang saat menunggu dan menjalani sidang. Sesekali ia tampak bercanda dengan empat orang kuasa hukumnya.

"Saya ingin kasus ini bisa jadi acuan hukum dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Prita yang saat itu mengenakan kerudung coklat. Ia juga menyatakan keinginannya agar kasus tersebut cepat selesai. Sejak 2008 hingga kini kasus Prita belum selesai dan masih terus menjalani proses hukum.

Sebelumnya, dalam putusan di MA tahun 2010 Majelis Hakim yang diketuai Harifin Tumpa menolak gugatan RS Omni Internasional dan mengabulkan permohonan Prita.

Pertimbangannya apa yang disampaikan Prita bukanlah penghinaan tetapi hanya keluhan dan bukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, apa yang dilakukan Prita sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement