Senin 18 Jul 2011 17:25 WIB

DPR Nilai Dasar Hukum Kasasi Prita Lemah

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Prita Mulyasari
Foto: Republika
Prita Mulyasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dasar hukum upaya kasasi Prita Mulyasari oleh Kejaksaan Agung dinilai lemah. Anggota komisi III DPR, Nudirman Munir, mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung lebih mengedepankan peraturan menteri kehakiman dan yurisprudensi ketimbang Undang-Undang.

"Masa Undang-Undang yang bikinnya sampai tengah malam kalah sama surat edaran menteri," ungkap Nudirman dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR-RI, Jakarta, Senin (18/7).

Nudirman pun mendesak agar Jaksa Agung menjelaskan lebih jauh tentang apa sebenarnya dasar hukum di balik upaya kasasi Prita. Senada dengan Nudirman, anggota dewan lainnya, Abubakar Alhabsyi, menyayangkan upaya kasasi Kejaksaan Agung dalam kasus Prita. "Saya sudah bilang yang bersangkutan supaya PK saja karena saya yakin dia benar," ujarnya.

Menurut politisi asal PKS ini, Prita bukanlah koruptor yang masalahnya harus diselesaikan dengan hukum. Menurutnya, Prita hanya berkeluh kesah tentang layanan publik melalui surat elektronik yang dikirim. Untuk itu, Abubakar berpendapat Prita tidak perlu diselesaikan hukum. "Masa kasus seperti itu dikriminalisasi," ujarnya.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, menjelaskan terdapat beberapa landasan hukum yang dijadikan Kejaksaan Agung sebagai dasar untuk kasasi atas putusan vonis bebas Prita di Pengadilan Negeri Tangerang. Pertama, ungkapnya, surat menteri kehakiman tahun 1982 tentang pedoman Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian, tuturnya, yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara atas terdakwa Sonson Natalegawa.

Menurut Darmono, Sonson ketika itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya, atas upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa, Darmono menjelaskan Sonson kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat kasasi.

Lainnya, anggota satuan tugas pemberantasan mafia hukum ini pun berdalih bahwa vonis Prita di Pengadilan Negeri Tangerang bukan merupakan vonis murni. "Memang divonis bebas tapi ada perbuatan melanggar hukum," ungkapnya.

Menurutnya, di persidangan, Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan mengirim surat elektronik. Sehingga, Darmono mengungkapkan jaksa pun melakukan upaya kasasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement