Selasa 12 Jul 2011 17:28 WIB

Bagir:Kasus Prita tak Perlu Berlarut-larut, Apalagi Hingga Kasasi

Prita Mulyasari
Prita Mulyasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah, Agung Bagir Manan, mengatakan kasus Prita Mulyasari terkait pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional tidak seharusnya berlarut-larut hingga kasasi dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

"Saya anggap kasus ini tidak perlu berlarut-larut. Harusnya sudah cukup dengan putusan pengadilan di bawahnya saja," kata Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (12/7)

Bagir berpendapat, pencemaran nama baik hanya berlaku pada individu dan tidak berlaku pada lembaga atau badan.

"Saya termasuk yang berpendapat bahwa pengertian pencemaran nama baik itu hanya berlaku pada orang. Masa mengeluh saja nggak boleh. Kalau memang terjadi pencemaran nama baik harus dapat dibuktikan ada kerugian yang nyata, reputasi dan materil. Kalau cuma perasaan saja tidak boleh," katanya.

Ketua Dewan Pers itu mengatakan, hakim harus menguji apakah RS Omni Internasional sudah dirugikan atau tidak karena jangan sampai hakim keliru, pasalnya ini menyangkut hak-hak konstitusional yang harus dilindungi.

Bagir berharap jaksa dan hakim untuk berhati-hati dalam memutus perkara yang berkaitan dengan hak konstitusional, termasuk dalam hak berkomunikasi. "Jaksa dan hakim hati-hati, sejauh mana dijadikan dasar dalam memutus seseorang," kata Bagir.

MA menghukum Prita Mulyasari selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait dikabulkannya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik menggunakan surat elektronik atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional.

"Amar putusan itu kabulkan kasasi jaksa, kemudian hukumannya enam bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata anggota majelis kasasi MA Salman Luthan saat dikonfirmasi wartawan (Senin, 11/7).

Namun dengan putusan itu Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman enam bulan, hanya Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun.

Menurut majelis kasasi, lanjut Salman, Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik, terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional.

Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011 oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi.Salman Luthan dalam putusan ini mengajukan beda pendapat (dissenting opinion).

"Saya sendiri menganggap perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan adanya surat elektronik itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement