Selasa 12 Jul 2011 17:31 WIB

DPR Diminta Harus Ingatkan Mahkamah Agung Soal Kasus Prita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota komisi III DPR, Nasir Djamil, meminta komisi III secara resmi mengirim surat kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mengingatkan dalam kasus pencemanan nama baik RS Omni Internasional, melalui teknologi informasi yang menimpa Prita Mulyasari.

"Saya minta Komisi III DPR mengirim surat resmi kepada MA untuk mengingatkan tanpa bermaksud mengintervensi. Kirim surat juga ke Jaksa Agung bernada protes agar putusan bebas jangan ada kasasi dari Jaksa," katanya saat rapat dengar pendapat komisi III dengan Prita Mulyasari di Senayan Jakarta, Selasa (12/7).

Nasir menjelaskan kasus yang menimpa Prita ini membuat orang menjadi tidak berani lagi menyampai kritik ataupun keluhan melalui media. Ini menjadi hal penting yang perlu diingatkan agar tidak mematikan kritikan dari masyarakat yang ingin memperbaiki suatu keadaan.

"Komisi III juga mendukung agar dilakukan Peninjauan Kembali dilakukan sebagai bagian untuk tidak takut dari kekuatan uang," kata Nasir.

Sementara terpidana kasus ini, Prita Mulyasari melalui kuasa hukumnya meminta DPR memanggil Jaksa Agung Basrief Arief dan Hakim Mahkamah Agung yang memvonisnya enam bulan penjara dan hukuman percobaan satu tahun. Pasalnya dalam persoalann ini dinilai banyak terjadi sejumlah kejanggalan.

"Kami meminta DPR memanggil Jaksa Agung dan Hakim Mahkamah Agung untuk menjelaskan kepastian hukum klien kami," kata kuasa hukum Prita, Slamet.

Menurut Slamet, terdapat kejanggalan dalam keputusan MA ini. Menurutnya, Jaksa Agung lalai karena membiarkan anak buahnya mengajukan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan Prita bebas murni.

"Dalam Pasal 244 KUHAP disebutkan bahwa keputusan bebas murni tidak dapat diajukan kasasi. Tapi, MA ikut mengamini kasasi ini." katanya. Slamet juga menyatakan keputusan MA bertentangan dengan keputusan MA sebelumnya dalam perkara perdatanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement