REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Emi binti Katma Mumu (26), tenaga kerja wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, saat ini keberadaannya tidak diketahui pihak keluarga. "Kami sekeluarga tidak memdapat kejelasan, di mana Emi sekarang berada," kata Ny Rodiah, salah seorang bibi TKW itu, di Kampung Munjul, Kecacamatan Gegerbitung, Sukabumi, Rabu (22/6).
Informasi yang dihimpun dari keluarga TKW Emi, mengungkapkan bahwa Emi sempat menghubungi ibunya Ny Esih pada Februari lalu, namun tidak menyebutkan di daerah mana ia tinggal sekarang. "Sementara saat saya menghubungi majikan Emi, dia disebutkan masih berada di Arab Saudi, namun tempatnya tidak dijelaskan," kata Ny Rodiah.
Ny Rodiah menjelaskan, belum sempat dijelaskan tentang keberadaan Emi di rantau orang, hubungan telepon telah keburu terputus. Ia menuturkan, keluarganya juga saat ini bertanya-tanya apa anak pasangan dari Katma Mumu dan Ny Esih itu sudah benar-benar bebas atau masih dalam masa penahanan.
"Saya pertama mendapatkan kabar dari Jakarta bahwa Emi akan dihukum pancung karena telah membunuh anak kandungnya sendiri pada Desember 2010. Tetapi untuk saat ini belum ada kabar kelanjutannya, dan kami pun tidak mengetahui keberadaannya, sebab informasi yang kami terima simpang siur," ujarnya.
Dikatakan, menurut Ny Esih, anaknya tersebut sempat menghubunginya pada Februari lalu, tetapi hanya sebentar dan tidak menjelaskan keberadaannya saat ini. "Kami di sini khawatir dengan kondisi Emi dan saya ingin keponokan saya itu segera pulang ke Sukabumi," ujar Ny Rodiah menambahkan.
Pihak keluarga Emi juga sudah menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meringankan hukuman bagi Emi. Permohonan tersebut disertai dengan surat yang menyatakan bahwa keluarga dan mantan suaminya memberi pengampunan atas perbuatan Emi.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan mengungkapkan, pihaknya akan menelusuri keberadaan Emi dan mencari tahu informasi terakhir, apakah TKW itu sudah bebas atau masih menunggu hukuman yang akan dijatuhkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Kami akan segera menelusuri dengan menghubungi instansi terkait seperti Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI," ujarnya.
Selain keberadaan Emi, lanjut dia, pihaknya juga kini sedang menelusuri dan mencari informasi tentang seorang TKW asal Kabupaten Sukabumi yang lainnya, yang juga terancam hukuman pancung. TKW tersebut adalah Nesi binti Dama Idod (31), warga Kampung Pasir Ceri, Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas. "Kami terus berusaha agar kedua TKW yang sedang bermasalah itu bisa terbebas dari hukuman dan segera bisa pulang ke Tanah Ari," kata Iwan.