REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD mengusulkan amandemen kelima UUD 1945 atau konstitusi bagi penguatan penegakan demokrasi di Indonesia.
"Dalam amandemen kelima UUD 1945, DPD RI mengusulkan tiga isu sentral perubahan," kata Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Bambang Suroso.
Tiga isu sentral pada usulan amandemen kelima UUD 1945 adalah, memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, serta memperkuat otonomi daerah. Usulan perubahan yang lain, kata dia, di antaranya adalah calon presiden dari unsur perseorangan, pemilihan pemilu nasional dan pemilu lokal.
"Pada usulan calon presiden perorangan dimungkinan dengan syarat dukungan yang diatur dalam undang-undang," katanya. Menurut Bambang, untuk menggolkan usulan amandemen kelima tersebut DPD RI telah melakukan komunikasi politik dengan partai-partai politik serta melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat.