Senin 21 Mar 2022 21:55 WIB

Nasdem Dorong Penundaan Rencana Amandemen UUD

Nasdem nilai amandemen UUD harus dilakukan sangat berhati-hati.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari (kanan) mengatakan, Fraksi Partai Nasdem MPR RI berpendapat perubahan UUD 1945 harus didasari alasan yang fundamental dan berpatokan pada kebutuhan rakyat dan bangsa.
Foto: Republika/Prayogi
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari (kanan) mengatakan, Fraksi Partai Nasdem MPR RI berpendapat perubahan UUD 1945 harus didasari alasan yang fundamental dan berpatokan pada kebutuhan rakyat dan bangsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari mengkritisi rencana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang digulirkan segelintir elite politik. Pihaknya mendorong agar rencana amandemen untuk ditunda terlebih dahulu.

"Menurut Fraksi Partai Nasdem MPR RI untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini," ujar Taufik lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).

Baca Juga

Sejak awal, Fraksi Partai Nasdem mengkritisi gagasan amandemen konstitusi yang dimunculkan kembali pada periode ini. Meskipun tujuannya adalah untuk melahirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Usulan amandemen terkait PPHN menurut Fraksi Partai Nasdem masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Meskipun, UUD 1945 tidak melarang adanya amandemen konstitusi, tetapi prosesnya harus dilakukan secara hati-hati.

"Pada September 2021 yang lalu untuk meneropong pandangan masyarakat terkait PPHN dan isu amandemen, hasilnya mayoritas publik, para tokoh yang berpengaruh tidak setuju amandemen dilakukan saat ini baik untuk PPHN, maupun untuk isu lainnya," ujar Taufik.

Fraksi Partai Nasdem juga mengingatkan bahwa isu amandemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora, yang kemungkinan mendorong juga usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, sudah tepat jika Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) MPR yang memutuskan untuk menunda usulan tersebut.

"Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amandemen konstitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden tiga periode. Maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu," ujar Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement