REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, pihaknya konsisten melanjutkan Pemilu 2024. Hal ini disampaikannya untuk menanggapi isu penundaan pemilu yang masih mencuat.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai konstitusi dan aturan perundang-undangan. Sampai saat ini KPU konsisten untuk melanjutkan Pemilu 2024 yang akan datang,” ujar Ilham kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Menurut dia, berdasarkan rapat bersama pemerintah, Komisi II DPR, dan lembaga penyelengga pemilu lainnya, hari pemungutan suara sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024. KPU akan menyurati DPR agar mengagendakan rapat untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 bersama Komisi II DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.
Menurut Ilham, hal ini perlu dibahas segera sebelum pergantian anggota KPU periode 2022-2027. Sebab, kata dia, PKPU tersebut menjadi acuan bagi KPU untuk mengajukan usulan anggaran Pemilu 2024 dan melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Rencananya pada 1-7 Agustus 2022, KPU akan mulai membuka pendaftaran peserta partai politik. Selain itu, KPU juga sedang menyusun rancangan PKPU tentang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. PKPU ini masih dalam tahap uji publik, baik partai politik, masyarakat sipil, organisasi, akademisi, kementerian-lembaga terkait, dan sebagainya.