REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Departemen Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, memastikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (13/6).
"Keluarga Nazaruddin menjelaskan, Nazaruddin masih sakit dan dokter yang merawatnya belum mengizinkan pulang," kata Ruhut Sitompul di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin. Ruhut Sitompul menegaskan, kalau Nazaruddin sudah sembuh akan kembali ke Jakarta, tapi dirinya tidak bisa menjelaskan kapan Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu kembali ke Jakarta.
KPK memanggil Muhammad Nazaruddin sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus penyuapan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Muhammad Nazaruddin sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional (Ditjen PMPTK Kemendiknas), pada Jumat (10/5).
Ruhut Sitompul menilai, cara pemanggilan KPK terhadap Muhammad Nazaruddin salah kaprah, karena KPK baru saja memanggil Nazaruddin pada Jumat (10/6) dan sudah memanggil lagi pada Senin (13/6).
Menurut dia, jarak antara pemanggilan sebelumnya dan pemanggilan hari ini hanya satu hari kerja dan kasus yang akan dimintai keterangan pada Nazaruddin juga berbeda. "Ini menunjukkan kerja KPK tidak profesional," katanya.
Dalam sebuah perkara, menurut Ruhut, seorang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan dan berhalangan hadir maka pemanggilan selanjutnya berselang sepekan, bukannya hanya berselang sehari.
Muhammad Nazaruddin sampai saat ini masih berada di Singapura setelah berangkat ke negara tersebut pada Senin (23/5) malam dengan alasan ingin berobat.