REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pembobolan uang Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara sebesar Rp80 miliar sehingga sampai saat ini sudah ada lima tersangka baru kasus tersebut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat (10/6), membenarkan adanya dua tersangka baru dalam kasus pembobolan uang Pemkab Batubara tersebut.
"Kemarin saya menugaskan jaksa penyidik ke Sumut untuk menyidik kasus itu, sesuai laporan mereka mendapatkan dua tersangka baru, yakni, satu dari pejabat Pemkab setempat dan satu dari swasta," katanya.
Kendati demikian, Andhi Nirwanto tidak mau menyebutkan nama dua tersangka tersebut. "Staf Pemkab Batubara itu, tugasnya mencairkan fee penyimpanan uang di Bank Mega," katanya.
Sementara itu, tiga tersangka sebelumnya kasus tersebut, yakni, Yos Rauke sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Batubara, dan Fadil Kurniawan, bendahara Pemkab Batubara. Serta Direktur PT Pacific Fortune Management, serta Rahman. Kasus tersebut bermula pada September 2010 ketika tersangka Yos Rauke berkenalan dengan Itman Hari Basuki (Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang) di sebuah kafe di daerah Jaksel.
Dalam pertemuan tersebut, Itman menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa jasa bank yang lebih tinggi dari bank lainnya untuk deposito per tiga bulan. Selanjutnya tersangka menyetorkan uang tunai sejumlah Rp 80 miliar sebanyak enam kali.
Setelah disetorkan ke rekening Bank Mega, selanjutnya kedua tersangka mencairkan deposito uang sejumlah Rp 80 miliar untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas melalui rekening Bank BCA dan Bank CIMB Niaga, yaitu Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment.