REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan kesediaannya agar lembaga yang dipimpinnya itu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan supaya KPK membuktikan adanya indikasi keterlibatan pegawai MK terkait dugaan pemberian gratifikasi berupa uang sebesar 120 ribu dolar Singapura oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya terkait pertemuan antara Ketua MK, Mahfud MD, dan Sekretaris MK, Djanedri , Selasa (24/5) kemarin. "Ya intinya setelah pak Mahfud bilang terserang apakah KPK ingin memeriksa pegawai MK atau tidak," kata Johan di kantornya, Rabu (25/5).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan Mahfud terkait pemberian gratifikasi itu, KPK telah melakukan penelusuran informasi awal tersebut. KPK sudah membentuk tim khusus yang akan bertugas melakukan penelusuran itu. Ketika ditanya apakah KPK akan memanggil Nazarudin terkait informasi itu, Johan mengatakan pihaknya belum memiliki jadwal pemanggilan itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama Sekjen MK Djanejdri M Gaffar, Selasa (24/5) sore mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka membahas dugaan pemberian gratifikasi oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin ke MK.