REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencabut paspor tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti. Pihak Nunun mempersilahkan KPK untuk melakukan tindakan tersebut.
“Tapi ingat, jangan sampai tindakan KPK itu menghalangi hak asasi Nunun untuk mendapatkan perawatan medis,” kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman saat dihubungi Republika, Rabu (25/5).
Menurutnya, pencabutan paspor tersebut merupakan hak KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Nunun. Hanya saja, ia meminta KPK untuk menghormati Nunun yang sedang mendapatkan perawatan medis di luar negeri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan pengusaha Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat. KPK akan melakukan upaya ekstradisi dengan penegak hukum tempat Nunun tinggal saat ini untuk didatangkan ke Indonesia.
Nunun Nurbaiti yang merupakan istri anggota DPR RI dan mantan Wakapolri, Adang Dorodjatun. Nunun diduga sebagai pihak yang memberika suap kepada puluhan anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Empat orang mantan anggota DPR yang menerima suap itu telah divonis bersalah sedangkan sebanyak 25 lainnya masih menjalani proses persidangan.