REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee, telah mengajukan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak Citibank Indonesia. Somasi terakhir habis pada Sabtu (14/5) lalu.
Karena Citibank tidak menanggapi somasinya, pihak Malinda pun menyiapkan gugatan perdata kepada Citibank Indonesia. “Draft gugatan (kepada Citibank Indonesia) sudah siap,” kata salah satu kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (17/5).
Sebelumnya, Batara mengatakan telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Citibank Indonesia terkait status ketenagakerjaan dan aset Malinda di Citibank yang belum jelasn.
Aset Malinda di Citibank dalam bentuk beberapa rumah mewah Malinda yang dikreditkan Citibank kepada nasabah dengan nilai total lebih dari Rp 8 miliar. Aset tersebut diklaim dimiliki Malinda sebelum kejahatan perbankan dilakukannya.
Selama ini, pihak Citibank kerap mengatakan kepada media massa maupun elektronik, Jika Malinda sudah diberhentikan akibat pembobolan rekening tiga nasabah sebesar Rp 16,063 miliar. Namun Malinda mengklaim sama sekali belum menerima surat pemberhentian secara resmi dari Citibank.
Mendengar adanya rencana gugatan dari pihak Malinda Dee, Citibank Indonesia pun tidak mau kalah gertak. Citibank Indonesia menegaskan akan mengajukan gugatan secara perdata kepada Malinda dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat (gugatan akan dikirimkan). Kami akan kabari kapan persisnya,” kata juru bicara Citibank Indonesia, Dita Amahorsea, kepada Republika, di Jakarta, Selasa (17/5).