Jumat 13 May 2011 18:33 WIB

Penyidik Periksa Dua Notaris Pembuat Akta Perubahan Al Zaytun

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan Menteri Percepatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9, Imam Supriyanto, melaporkan Panji Gumilang atas pemalsuan dokumen. Kini penyidik tengah memeriksa dua orang notaris dokumen yang dianggap palsu tersebut.

"Notaris yang dipakai untuk merubah status dalam dokumen palsu sedang diperiksa penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5).

Anton menjelaskan penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang memeriksa dua notaris sebagai saksi atas laporan pengaduan Imam Supriyanto. Dalam laporan tersebut, lanjut Anton, Imam merasa tidak pernah hadir dalam suatu rapat lalu menandatangani surat yang diubah.

Notaris tersebut yaitu Tommy dan seorang bawahannya, merupakan notaris yang menangani perubahan surat dimana tidak tercantum nama Imam sebagai salah satu pendiri serta kepengurusan Pondok Pesantren Al Zaitun. Sehingga Imam dianggap keluar dari kepengurusan Al Zaitun dan itu dilaporkannya. "Saksi yang sudah dimintai keterangan, pelapor sendiri dan anak buahnya yang bernama Deden," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement