REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdata gugatan ganti rugi keluarga almarhum Irzen Octa kepada Citibank akan dilakukan Kamis (12/5) ini. Penasihat hukum Irzen, OC Kaligis, pun membawa hasil visum ke dua dari ahli forensik RSCM, M Mun'im Idris.
"Hasil visum yang kedua sengaja disembunyikan. Bapak sudah tewas empat jam sebelumnya lalu dipindahkan," ujarnya, saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Berdasarkan hasil visum tersebut, tuturnya, terlihat luka memar almarhum akibat perbuatan brutal debt collector. "Memar dimana-mana. Sampai ulu hati," ujarnya.
Namun, tuturnya, mayat tersebut dipindahkan selama empat jam sehingga tidak terlihat adanya penganiayaan sehingga rekonstruksi tidak mungkin dilakukan.