REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Timas terseret kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Menurut keterangan Juru Bicara KPK , Johan Budi , berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaaan PLTS. Ia juga diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan proyek tersebut.
“Tersangka diduga telah menyetujui pencairandana untuk membayar rekanan pekerjaan supervisi PLTS di mana tersangka mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah terlaksana,” kata Johan di kantornya, Kamis (5/5).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 miliar. Johan mengatakan, tersangka melakukan pelanggaran pasal penyalahgunaan wewenang seperti yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.