Senin 18 Apr 2011 22:36 WIB

Dalam Kasus Masaro, Mantan Pejabat Kementerian Kehutanan Divonis Tiga tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan (Kemhut) Wandojo Siswanto dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) sehingga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan tahanan," kata Majelis Hakim Tipikor, Nani Indrawati, dalam sidang di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Senin.

Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHAP Pidana. Namun Majelis memutuskan mantan staf ahli Menteri Kehutanan MS Kaban ini bebas dari jeratan Pasal 2, 5, dan 11 UU Tipikor yang dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Wandojo dengan pidana kurungan 4,5 tahun penjara, selain itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan masa tahanan.

Wandojo terbukti melakukan penunjukan langsung PT Masaro Radiocom untuk pengadaan SKRT. Kasus yang sama juga telah menyeret direktur utama perusahaan yang sama yakni Putranefo Prayogo selama enam tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subsider empat bulan masa kurungan.

Perbuatan Wandojo tersebut telah menyebabkan kerugian negara cukup besar yakni mencapai Rp 89,3 miliar.

Kasus ini yang membuat komisaris perusahaan tersebut Anggoro Widjojo ditetapkan KPK sebagai tersangka dan menjadi buron hingga saat ini.

Kasus korupsi ini pula yang memunculkan kasus penting lainnya yakni upaya kriminalisasi pimpinan KPK, Bibit Samat Riyanto dan Chandra M Hamzah, oleh adik dari buron Anggoro Widjojo yakni Anggodo Widjojo. Majelis Hakim Tipikor memvonis adik buronan ini dengan empat tahun penjara, namun Mahkamah Agung (MA) justru memvonis 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement