Selasa 29 Mar 2011 11:44 WIB

Putranevo, Terdakwa Kasus SKRT Dituntut Siang Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/3), akan menggelar sidang dugaan kasus suap SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) di Departemen Kehuatan. Terdakwa pada kasus ini, Putranevo A Prayugo akan divonis oleh majelis hakim.

Berdasarkan jadwal Pengadilan Tipikor Selasa (29/3), Putranevo akan menjalani sidang dengan agenda vonis tersebut pada pukul 13.00 WIB. Majelis hakim pada persidangan itu akan dipimpin oleh Nani Indrawati.

Sebelumnya, Putranevo pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (8/3), Putranevo dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta.

"Terdakwa Putranevo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 Ayat 1 junto Ayat 1 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar salah satu JPU, M Rum saat membacakan tuntutan di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Atas perbuatannya itu, lanjut Rum, JPU menuntut Putranevo dihukum pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga tahun tahanan. Selain itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim untuk menghukum Putranevo untuk ganti rugi hasil kejahatannya sebesar Rp 89 miliar.

Pada persidangan itu, JPU menyebutkan beberapa hal yang memberatkan Putranevo yaitu perbuatannya menguntungkan PT Masaro Radiokom selaku rekanan Departemen Kehutanan namun merugikan keuangan negara. Terdakwa juga dianggap tidak menyesali perbuatannya dan melakukan perbuatannya itu disaat pemerintah sedang gencar memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan baginya adalah ia masih memiliki tanggungan keluarga.

Seperti diketahui, Putranevo adalah Presiden Direktur PT Masaro Radiocom, perusahaan yang menjadi rekanan Departemen Kehutanan dalam program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2006-2007. Ia didakwa melakukan korupsi pada proyek tersebut dan diduga merugikan negara sebesar Rp 89,3 miliar.

Dia juga didakwa telah memberikan suap kepada pejabat Kemenhut dan anggota Komisi IV DPR persetujuan anggaran revitalisasi SKRT. PT Masaro merupakan perusahaan milik Anggoro Widjojo, kakak terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK Anggodo Widjojo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement