Rabu 28 May 2014 11:46 WIB

Sidang Anggoro Hadirkan MS Kaban dan Suswono Jadi Saksi

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Muhammad Hafil
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan terdakwa Anggoro Widjojo digelar kembali hari ini Rabu (28/5). Dijadwalkan, dalam sidang kali ini pihak-pihak yang disebut-sebut kerap menerima uang dari Anggoro akan dihadirkan sebagai saksi.

Mereka adalah, eks Meteri Kehutanan (Menhut) periode 2004-2009 MS Kaban, mantan Anggota Komisi IV DPR yang saat ini menjabat Menteri Pertanian (Mentan), Suswono. “Dan sopir MS Kaban M Yusuf,” kata anggota Tim Pengacara Anggoro Tito Hananta Kusuma melalui pesan singkatnya Rabu (28/5). 

Pemanggilan ketiga saksi ini berhubungan dengan dakwaan yang dikenakan kepada Anggoro. Di dalam berkas dakwaan, MS Kaban disebut kerap meminta uang kepada Anggoro semasa menjabat sebagai Menhut. Sedangkan Suswono, disebut pernah kebagian uang hasil pemberian Anggodo kepada Ketua Komisi IV tahun 2004-2009 HM. Yusuf Erwin Faishal. Sementara Yusuf, merupakan sopir Kaban yang kerap menjadi kurir pengantar paket pemberian Anggoro berupa uang kepada politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu. 

Pemberian demi pemberian ini sendiri berkenaan dengan disetujuinya Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan RI tahun 2007 oleh Departemen Kehutan serta telah diberikannya rekomendasi oleh Komisi IV DPR RI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement