Senin 18 Apr 2011 19:06 WIB

Cirus Sinaga Diusulkan Diberhentikan Sementara

Cirus Sinaga
Foto: ANTARA
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, menyatakan akan segera mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Jaksa Cirus Sinaga yang ditahan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Gayus HP Tambunan. "Akan segera diusulkan kepada Jaksa Agung agar yang bersangkutan diberhentikan sementara, itu berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2008," katanya, di Jakarta, Senin (18/4).

Ia mengatakan, sesuai aturan pengajuan pemberhentian sementara itu, dapat dilakukan dengan batas waktu paling lambat satu bulan sejak seseorang jaksa ditahan. "Tapi yang jelas, sesegera mungkin akan diajukan ke jaksa agung," katanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri, Sabtu (16/4), resmi menahan Jaksa Cirus Sinaga terkait kasus mafia hukum dan pemalsuan dokumen Petunjuk Penuntutan (Juktut) mantan Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan. Soal penahanan itu sendiri, ia mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah sepanjang memenuhi syarat obyektif dan subyektif. "Yang penting penahanan itu memenuhi syarat obyektif dan subyektif," katanya.

Polri mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka Cirus Sinaga setelah penyidik mengganggap masa penangkapan dirinya habis. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menggiring Cirus pulang ke rumah kontrakannya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu siang, untuk mengambil sejumlah berkas termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya.

Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya di duga melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement