Senin 18 Apr 2011 08:50 WIB

Terkait Bentrok TNI AD & Warga, Komnas HAM Selidiki Puslatpur Kebumen

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus penembakan TNI AD terhadap sejumlah warga terkait sengketa tanah dan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Kabupaten Kebumen menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga itu, Senin (18/4) mengirimkan tim investigasi untuk menyelidiki kasus tersebut sekaligus dugaan kegiatan bisnis TNI di lahan itu.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, tim investigasi yang dikirim adalah tim independen dan tidak tergabung dengan tim penyelidikan Polri ataupun TNI. Tim yang akan dikirimkan ke sana berjumlah tiga orang.

“Berdasarkan Undang-Undang, kita memang harus melakukan penyelidikan secara independen,” kata Ridha saat dihubungi Republika, Senin (18/4) pagi.

Menurut dia, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan terhadap tiga hal. Yaitu, terkait dengan status lahan yang menyebabkan penembakan,  tepat atau tidaknya lokasi puslatpur, dan kasus penemabakannya sendiri.

Terkait status tanah, Ridha mengatakan pihaknya akan mencari fakta legalitas tanah yang digunakan untuk lokasi puslatpur itu. Pihaknya akan menyelidiki perizinan lahan itu. “Makanya kita akan minta keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional setempat,” kata RIdha.

Selain itu, pihaknya juga akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan puslatpur tersebut menjadi kegiatan bisnis TNI. Diduga, di lahan tersebut TNI melakukan kegiatan penambangan tempura dan pasir .

Terkait dengan lokasi puslatpur sendiri, Komnas HAM akan menyelidiki apakah penggunaan puslatpur itu telah sesuai dengan aturan. Apakah tempat tersebut layak digunakan sebagai latihan militer mengingat lahan itu berdekatan dengan lokasi penduduk.

Terakhir, pihaknya menyelidiki kasus penembakan TNI terhadap warga sipil tersebut. Bagaimanapun, penembakan TNI terhadap warga sangat disesalkan. Karena, TNI seharusnya melindungi rakyat bukan menembakinya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement