Jumat 15 Apr 2011 14:35 WIB

Dicopot dari Jampidsus, Amari Mengaku Belum Dapat Surat Pemberitahuan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pencopotan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M.Amari, mengundang pertanyaan banyak kalangan. Amari pun mengaku belum mendapat surat pemberitahuan terkait pencopotannya tersebut.

"Belum tahu. Belum diberitahukan," ungkap Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4). Meski demikian Amari mengungkapkan akan memberi keterangan usai menerima surat mutasi atas dirinya itu.

Amari menjelaskan kasus dugaan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang melibatkan mantan menteri kehakiman, Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartonoe Tanoesudibyo, masih berjalan. Ia pun enggan menjelaskan apakah pencopotan dirinya dari Jampidsus terkait dengan kasus yang merugikan negara itu. "Enggak tahu saya," singkatnya.

Amari dimutasi berdasarkan Keputusan presiden RI No 66/M/ tahun 2011 tanggal 11 April 2011. Bersama Amari, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamal Sofyan pun dicopot dari jabatannya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement