REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI--Polda Metro Jaya telah memanggil tiga perusahaan leasing terkait kasus perampasan mobil mahasiswa Trisakti, Satrio. Tiga leasing tersebut, yaitu Buana Finance, SMS Finance dan ACC Finance.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Herry Heryawan mengatakan, ketiga perusahaan tersebut dipanggil Rabu(6/4). Polisi berusaha mencari konstruksi hukum mengenai penarikan kendaraan tersebut.
Terkait perampasan mobil Satrio, Herry mengatakan, telah ada bukti tindakan kriminal yang terjadi. "Ada atau tidak surat kuasa, itu sudah terjadi perampasan," katanya.
Hingga saat ini, Polda Metro telah menangkap dua tersangka pelaku perampasan, yaitu AT dan VR. Polisi masih mencari empat tersangka lainnya. Polisi dapat menjerat mereka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.(C08)