Senin 11 Apr 2011 14:36 WIB
Anggota DPR Buka Video Porno Saat Sidang

KPAI: Anggota DPR Tonton Porno Harus Dihukum

Arifinto menunjukan Tablet PC yang digunakannya untuk membuka video porno dalam sidang DPT, dalam jumpa pers di gedung DPR, Jumat (8/4).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Arifinto menunjukan Tablet PC yang digunakannya untuk membuka video porno dalam sidang DPT, dalam jumpa pers di gedung DPR, Jumat (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum memproses hukum anggota DPR Arifinto yang menonton materi pornografi saat sidang paripurna DPR.

"Agar tidak muncul toleransi di tengah masyarakat terhadap pornografi, harus ada tindakan hukum yang keras dan tegas bahwa tindakan tersebut adalah pidana yang tidak layak dilakukan. Apalagi, ini dilakukan oleh anggota Dewan yang terhormat," kata Wakil Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, melalui surat elektroniknya kepada Antara.

Niam mengatakan kasus anggota DPR menonton materi pornografi saat sidang paripurna ini mengundang keprihatinan bagi sejumlah kalangan. "Terus terang KPAI prihatin dengan kejadian ini. Ketika kita kampanye untuk perang terhadap pornografi, salah satunya dengan mengundangkan UU Pornografi, justru sang pembuat UU mempertontonkan pelanggaran di tengah acara sidang paripurna," ujarnya.

Jika dibiarkan tanpa tindakan hukum, maka hal ini akan semakin memperburuk citra lembaga DPR sebagai lembaga terhormat. Masyarakat pun akhirnya akan melihat ternyata hukum dibuat untuk dilanggar. Ini membuat masyarakat sangat permisif serta tidak taat pada hukum.

"Jika ada pelanggaran, toh tidak ada penegakan hukum. Dan jika tidak ada tindakan hukum, dampaknya yang pasti adalah semakin tumbuh suburnya pornografi di Indonesia. Dan, ini bahaya bagi perlindungan anak yang akhirnya akan mengoyak ketahanan bangsa," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement