REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara dari tersangka Inong Malinda Dee, Halapancas Simanjutak telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. "Surat permohonan penangguhan untuk klien saya sudah dikirim pada tanggal 24 Maret lalu," katanya di Jakarta, Senin.
Saat ini, Malinda masih berada di lantai 12 gedung Trans Nasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri guna menunggu apakah menjalani penyidikan apa tidak, kata Halapancas. "Sebenarnya tadi klien saya mau dikonfrontasi di Citibank dengan pihak manajemen tapi di tengah jalan batal, karena keadaannya kurang sehat," katanya.
Saat ini para penyidik masih rapat untuk menentukan, apakah Malinda diperiksa atau tidak. "Selain itu kita juga menegaskan bahwa saat ini klien kami masih pegawai di Citibank," kata Halapancas.
Pengacara Malinda ini menjelaskan bila memang kliennya berhenti atau diberhentikan harus mempunyai hak juga sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer. Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.