Jumat 01 Apr 2011 16:56 WIB

Dugaan Penganiayaan di Citibank: Kemungkinan Tersangka Bisa Bertambah

Rep: c42/ Red: Siwi Tri Puji B
Citibank
Citibank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tidak tertutup kemungkinan kasus penganiayaan di kantor Citibank yang membuat Irzen Octa, salah satu nasabah kartu kredit menemui ajal, tidak berhenti pada tiga tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar mengatakan polisi akan menelusuri garis siapa oknum yang memberikan perintah kepada tersangka.

Ia mengakui selama ini polisi kesulitan memantau sepak terjang para penagih hutang. Baharudin menilai keberadaan penagih utang termasuk kategori ilegal. Baharudin mengimbau kelompok penagih hutang untuk mendaftarkan dirinya ke instansi terkait.

Hal itu akan memudahkan kerja sama dengan pihak kepolisian. "Agar tidak muncul tindak pidana baru," tegas Baharudin.

Irzen Octa, meninggal di kantor Citibank Menara Jamsostek Jamsostek, Jakarta Selatan, (Selasa 29/3). Sebelumnya, ia datang untuk mengurus tagihan kredit di bank tersebut.

Sumber kepolisian mengatakan seorang tersangka berinisial A menemuinya. Ada perbedaan data antara Octa dan pihak bank mengenai jumlah tagihan. Octa tercatat memiliki hutan Rp 68 Juta, namun bank bersikukuh hutangnya Rp100 juta.

A membawa Octa ke ruang Cleo di lantai lima gedung. Di sana Octa diinterogasi oleh A, B dan H. Menurut polisi, dari pengakuan ketiga tersangka mereka melakukan intimidasi terhadap Octa. Tekanan itu berupa memukul dan menendang meja, serta menepuk bahu korban.

Polres Jakarta Selatan menggelar olah TKP di lokasi kejadian (Rabu, 30/3). Mereka menemukan bercak darah pada beberapa titik di ruangan Octa diinterogasi. Antara lain di dinding dan tirai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement